Penuh Haru, Keluarga Korban Maafkan Terdakwa Kasus Ledakan Gudang Tabung Gas di Denpasar

Para saksi dan keluarga korban mengaku ikhlas dan memaafkan terdakwa, Sukojin (51) selaku pemilik gudang.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 November 2024 | 10:50 WIB
Penuh Haru, Keluarga Korban Maafkan Terdakwa Kasus Ledakan Gudang Tabung Gas di Denpasar
Keluarga Korban Tewas Ikhlas Maafkan Pemilik Gudang LPG Jalan Cargo yang Meledak [Istimewa]

Namun, ia mengakui bahwa tidak ada perawatan khusus atau alat deteksi yang dipasang di gudang tersebut.

Selain itu di saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi dan baru mendapat kabar kebakaran sekitar pukul 07.00 WITA. Ketika tiba di lokasi, ia mendapati api sudah padam dan korban-korban telah dilarikan ke rumah sakit dan dia juga langsung menyusul menengok para korban.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih mengungkapkan bahwa Sukojin sebagai pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, tidak memiliki izin resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan niaga gas elpiji. Baik ukuran 3 kg bersubsidi maupun ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

"Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengolah, menyimpan, atau mengangkut gas Elpiji, yang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian besar pada kesehatan dan keselamatan," ujar JPU Harisdianto.

Baca Juga:TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini