Pemerintah Siapkan Aturan Agar Hotel Dan Restoran di Bali Tak Buang Sampah ke TPA

Menurutnya rencana ini bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 05 November 2024 | 15:45 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Agar Hotel Dan Restoran di Bali Tak Buang Sampah ke TPA
Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto (kiri) bersama Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali Ni Made Armadi di sela meninjau Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SuaraBali.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang menggodok aturan baru terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) tidak lagi menampung sampah yang berasal dari perhotelan, restoran dan kafe.

“Mereka bisa pilah sampah di point source (sumber) kemudian mempunyai komitmen ini (sampah) tidak lagi ke TPA,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LH Novrizal Tahar ketika meninjau TPA Regional Sarbagita, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya rencana ini bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran.

Aturan ini nantinya akan memperkuat regulasi yang ditetapkan di daerah terkait pengelolaan sampah di hulu di antaranya yang bersumber dari perhotelan, restoran dan kafe.

Baca Juga:Kaesang Berharap Jokowi Turun Gunung, Kampanye di Bali

Menurutnya sampah banyak dikontribusikan oleh perhotelan, restoran dan kafe termasuk di Bali yang perputaran ekonominya didominasi mengandalkan sektor pariwisata.

Padahal itu memiliki kemampuan sumber daya yang lebih besar dibandingkan rumah tangga.

Harapannya, sampah organik dapat dikelola dari hulu, sedangkan sampah anorganik misalnya, dapat dikelola melalui kerja sama dengan industri jasa pengolahan sampah misalnya untuk didaur ulang.

Senada dengan Novrizal, Staf Khusus Menteri LH Bagus Hariyanto mengungkapkan sektor perhotelan, restoran dan kafe merupakan salah satu kontributor sampah makanan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, menurutrnya ingin sampah yang berasal dari hotel, restoran dan kafe tersebut tidak lagi dibuang ke TPA.

Baca Juga:NTB Masuki Musim Hujan, Masyarakat Diminta Tak Buang Sampah di Saluran Air

Bahkan pelaku perhotelan, restoran dan kafe di Jakarta sudah dikumpulkan agar mengolah sampah dari hulu mengingat setiap hari rata-rata sekitar 7.500 ton sampah per hari di Jakarta dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.

“Itu juga akan menjadi bagian regulasi yang akan kami buat,” ucapnya.

Kehadiran pemerintah pusat  di TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar itu sebagai bentuk tindak lanjut untuk menangani persoalan sampah di Bali sebagai barometer pariwisata tanah air.

Saat ini, sampah yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ditampung di TPA Sarbagita yang kondisinya saat ini sudah penuh dengan ketinggian tumpukan sampah sekitar 35 meter di atas permukaan laut.

Berdasarkan data Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Ni Made Armadi, rata-rata volume sampah di TPA seluas 32,46 hektare itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton.

Ada pun rata-rata sampah dari Kota Denpasar per hari mencapai sekitar 980 ton dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 200 ton per hari yang dikirim ke TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini