SuaraBali.id - Seorang anggota polisi di Polda Bali terlibat penggunaan narkoba setelah terjaring dalam operasi BNN, Senin (21/10/2024) lalu. Kasus tersebut menambah daftar anggota Polda Bali yang terlibat kasus penggunaan narkoba pada tahun 2024 ini.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menjelaskan jika pihaknya telah memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan pada 17 anggota Polda Bali yang terlibat narkoba hanya pada tahun 2024 ini.
“Tahun ini kita sudah 17 PTDH anggota (yang terlibat) narkoba. Itu menunjukkan ketegasan kita,” ujar Agus saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (5/11/2024).
Agus menyebut sudah sering mengingatkan anggotanya agar tidak bermain-main dengan narkoba. Dia mengaku setiap apel dia sudah memberi imbauan terkait hal tersebut.
Baca Juga:Tandang Rasa Kandang, Bali United Waspadai Kejutan PSBS Biak
Bahkan, menurutnya dengan adanya 17 anggota yang dipecat tersebut harusnya memberikan shock therapy kepada personel Polda Bali.
“Setiap apel setiap kesempatan kita ingatkan karena kita sebagai penegak hukum. Kalau anggota kita melanggar pasti kita tindak tegas,” tuturnya.
“Kita melalui TR (surat telegram) sudah, melalui himbau sudah, dan setiap apel sudah, dan shock terapi melalui banyak yang kita sudah tindak tegas,itu sudah cukup sebenarnya,” imbuh Agus.
Dia memperingatkan jika anggotanya harus menanggung risikonya sendiri apabila masih berkutat dengan narkoba.
“Kalau mereka masih main-main resiko sendiri, tidak ada ampun bagi narkoba,” pungkasnya.
Baca Juga:Cuaca Memburuk, Wisatawan di Tanah Lot Dilarang ke Bibir Pantai
Sementara, kasus Bripka BRF menjadi kasus terbaru anggota polisi di Bali yang terlibat mengonsumsi narkoba. Dia diamankan bersama 11 orang lainnya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Saat ini, BRF sedang ditempatkan dalam sel atau Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari. Setelahnya, dia akan menjalani persidangan untuk menentukan nasibnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda