Hakim di Pengadilan Negeri Mataram Mogok Sidang, KY : Penghasilan Jauh dari Hukum

Pada tahun 2015-2016 Komisi Yudisial sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Hakim di Pengadilan Negeri Mataram Mogok Sidang, KY : Penghasilan Jauh dari Hukum
Ruang sidang PN Mataram [Istimewa]

SuaraBali.id - Isu mogok dan cuti hakim secara nasional karena menuntut peningkatan kesejahteraan juga terjadi salah satunya yaitu di Pengadilan Negeri Mataram.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Ardian Pratama menyatakan dukungan atas apa yang dilakukan para hakim saat ini.

Pasalnya tingkat kesejahteraan para hakim belum mengalami perubahan hingga saat ini.

"Kami mendukung aksi yang dilakukan oleh teman-teman memperjuangkan haknya untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih," katanya.

Baca Juga:Mantan Wakil Ketua PN Denpasar Jadi Hakim Kasus Fedy Sambo

Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Hingga saat ini PP tersebut belum mengalami perubahan.

"Sejak 12 tahun belum ada perubahan sampai sekarang. Semestinya dengan adanya PP 94 tahun 12 posisi hakim memiliki ketegasan status," ujarnya.

Selain persoalan kesejahteraan, hakim juga menuntut status jabatan hakim. Dimana para hakim tersebut harus dijamin kemandiriannya sebagai pilar utama peradilan.

"Kemudian terjadi PP 94 perubahan kesejahteraan hakim. Kemudian status hakim di UU kekuasan kehakiman bahwa hakim itu pejabat negara disisi lain dia juga PNS. Ini saya pikir akar masalahnya ada di status hakim," katanya.

Pada tahun 2015-2016 Komisi Yudisial sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Namun pengajuan itu hingga saat ini namun belum diproses.

Baca Juga:Penonton Tepuk Tangan, Saat Irfan Hakim Umumkan Rizky Billar Dipecat Indosiar

"Rupanya undang-undang ini tidak seksi bagi teman-teman di dewan, padahal penting bagi kemandirian yudikatif. Sampai pada saat ini teman-teman di pengadilan di MA memperjuangkan hak-haknya," katanya.

Dengan peningkatan kesejahteraan hakim ini untuk mendukung kemandirian hakim bukan hanya untuk gaya-gayaan.

"Alasan tepat memang untuk mendukung. Bukan untuk gagahan. Tapi untuk kemandirian," katanya.

Selain itu, dengan kesejahteraan yang lain diberikan oleh pemerintah maka harus bertanggung jawab memberikan loyalitas dalam pekerjaannya.

"Adanya mogok ini tidak ada persidangan. Perkara tetap bisa berjalan. Kita sudah turunkan tim," katanya.

Jumlah hakim di NTB yaitu lebih dari 200 orang. Jumlah ini tersebar di tingkat peradilan umum, peradilan tata usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini