Mantan Wakil Ketua PN Denpasar Jadi Hakim Kasus Fedy Sambo

Di tangan mantan wakil ketua PN Denpasar inilah nasib Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain ditentukan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:11 WIB
Mantan Wakil Ketua PN Denpasar Jadi Hakim Kasus Fedy Sambo
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso. [istimewa]

SuaraBali.id - Nama Wahyu Iman Santoso kini banyak diberitakan. Hal ini karena Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipercaya sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Di tangan mantan wakil ketua PN Denpasar inilah nasib Ferdy Sambo dan terdakwa lain ditentukan.

Berdasar penelusuran Wahyu Imam Santoso pernah menjabat sebagai wakil KPN Denpasar, Bali namun masa jabatan Wahyu sebagai Ketua PN Denpasar belum genap 1 tahun.

Ia juga dikenal mengeluarkan aturan ketat dalam peliputan awak media di persidangan.

Wahyu Imam Santoso juga mempunyai harta yang cukup banyak hingga mencapai Rp 12.009.356.307 berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id. Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.

Sedangkan untuk asetnya, Wahyu Imam Santoso memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam dengan nilai total sekitar Rp 7,9 miliar.

Sedangkan harta bergerak tercantum motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan sebesar Rp 1.935.000.000. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini