SuaraBali.id - Sejumlah warga negara asing (WNA) asal China diduga menjual mutiara impor ilegal di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Hal ini disebutkan oleh Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Mataram Selfario Adhityawan Pikulun melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2024) saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tim Inteldakim (intelijen dan penindakan keimigrasian)," katanya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari giat penggerebekan pihak imigrasi ke lokasi penjualan mutiara impor ilegal asal China di sejumlah vila kawasan Senggigi, Senin (7/10).
Baca Juga:Mahasiswi Unram Sabet Gelar Miss Coffee Tourism di Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2024
Tak hanya mengamankan WNA China yang kini menjalani pemeriksaan, imigrasi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penjualan mutiara impor ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram menyampaikan penindakan tersebut bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat.
Perihal dugaan pelanggaran aturan keimigrasian, Selfario mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kesimpulan, mengingat penanganan kasus ini masih dalam pemeriksaan.
"Belum sampai tahap kesimpulan," ucap dia. (ANTARA)
Baca Juga:Harga Beras Naik Masyarakat Diminta Tak Panik, Disperindag NTB : Hanya Seribu