Pencuri Burung Mahal Milik Karyawan Honorer Gunakan Uangnya Untuk Mabuk-mabukan

Pencuri itu berinisial RD asal Baturinggit, Kota Mataram.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:06 WIB
Pencuri Burung Mahal Milik Karyawan Honorer Gunakan Uangnya Untuk Mabuk-mabukan
ilustrasi burung murai batu (pexels).

SuaraBali.id - Pencuri burung Murai Batu seharga Rp17 juta yang merupakan milik seorang karyawan honorer salah satu instansi pemerintahan ditangkap Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut  Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama pelaku ditangkap pada dini hari.

"Iya, dini hari tadi pelaku tertangkap dari tindak lanjut laporan korban yang mengaku harga burung murai batu miliknya ini bagus pernah juarai kontes murai batu sehingga harganya ditaksir sampai Rp17 juta," kata Kompol Yogi.

Pencuri itu berinisial RD asal Baturinggit, Kota Mataram. Polisi menangkapnya setelah identitas RD terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga:Mahasiswi Unram Sabet Gelar Miss Coffee Tourism di Ajang Putri Pariwisata Indonesia 2024

"Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku sudah menghabiskan uang hasil penjualan burung milik korban untuk bayar utang Rp500 ribu dan sisanya untuk mabuk-mabukan," ucap dia.

Menurut polisi pelaku memanfaatkan waktu tidur pelaku di pagi hari.

"Kejadiannya pada tanggal 4 Oktober 2024 dini hari. Pelaku ambil burung milik korban dengan cara melompat pagar rumah. Posisi korban saat itu sedang tidur," ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, ia mengambil burung milik korban yang tergantung di plafon teras depan rumah.

"Burung milik korban dibawa pelaku dengan sangkarnya," ucap dia.

Baca Juga:Pencarian Pendaki yang Hilang di Gunung Rinjani Dilakukan Menggunakan Drone

RD juga menangkap dua pria lainnya berinisial FA dan ES. Keduanya punya peran berbeda.

Peran FA dan ES ini terungkap dari pengembangan keterangan RD. Barang bukti burung beserta sangkarnya diamankan dari ES.

"Untuk FA ini yang menjualkan burung milik korban kepada seorang penadah berinisial ES. FA ini jual dengan sangkarnya seharga Rp800 ribu kepada ES. Keduanya turut kami amankan pagi tadi," ujarnya.

Untuk RD disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan FA dan ES dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak