SuaraBali.id - Perempuan asal Uganda berinisial JN (34) dideportasi karena jadi Pekerja Sek Komersial (PSK) di Bali. Namun demikian JN membantahnya.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, JN masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. JN memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.
"Ia mengaku kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur," beber Gde Dudy, Jumat 4 Oktober 2024.
JN sebelumnya diamankan bersama SA (48) WN Uganda lainnya. Mereka ditahan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, pada Jumat 16 Agustus 2024.
Baca Juga:Marak Keributan Antar Kelompok di Bali, Kapolda Sebut Daerah Rawan Kuta, Jimbaran Dan Canggu
Dari pemeriksaan, JN dan SA diduga melakukan praktik prostitusi.
“Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi" ungkap Gede Dudy Duwita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada di ponselnya percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi.
Namun demikian, JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apapun di Bali.
Oleh karena itu, JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menjalani deportasi.
Baca Juga:Prof I Ketut Sudarsana Terpilih Sebagai Rektor Unud Periode 2024 - 2028
Sehingga, pada 3 Oktober 2024 JN telah dideportasi ke kampung halamannya Entebbe - Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.