SuaraBali.id - Seorang bule asal Belanda RB (34) kedapatan menjadi gelandangan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Aksinya akhirnya diketahui Imigrasi dan pria tersebut dideportasi pada Kamis 3 Oktober 2024.
RB melanggar melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan bahwa RB datang ke Bali mengaku sebagai turis. Namun selama berlibur di Bali, ia mengalami masalah keuangan, bahkan rekeningnya sudah diblokir oleh keluarganya di Belanda.
RB akhirnya tak mampu beli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan. Sadar kondisi keuanganya tidak habis, RB memilih pergi ke Bandara Ngurah Rai, dan tidur disana sambil menunggu petugas.
Baca Juga:Marak Keributan Antar Kelompok di Bali, Kapolda Sebut Daerah Rawan Kuta, Jimbaran Dan Canggu
Terungkap, RB jadi gelandangan di Bandara selama 10 hari.
"Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay. Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar," beber Gede Dudy.
Petugas pun membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Ia ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.
Setelah menjalani detensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar, RB kemudian dideportasi ke negaranya.
"RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar," ungkap Gede Dudy mengakhiri.
Baca Juga:Prof I Ketut Sudarsana Terpilih Sebagai Rektor Unud Periode 2024 - 2028