Dituntut Bebas Pada Perkara Landak Jawa, Nyoman Sukena Disambut Sekotak Kue dari Istri

Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 September 2024 | 18:59 WIB
Dituntut Bebas Pada Perkara Landak Jawa, Nyoman Sukena Disambut Sekotak Kue dari Istri
Terdakwa kasus Landak Jawa, I Nyoman Sukena usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39), seorang peternak di Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung tidak pernah menyangka jika perbuatannya memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) akan membawanya ke sebuah pengalaman hidup yang tak pernah dibayangkannya sebelumnya.

Semua berawal saat petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali datang ke rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (4/3/2024) lalu. Mereka hendak mengecek sertifikat izin pemeliharaan Burung Jalak milik kakak Sukena.

Tetapi, petugas justru menemukan empat ekor Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi menjadi peliharaan Sukena di rumahnya. 

Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), satwa Landak Jawa adalah satwa dilindungi yang pemeliharaannya memerlukan sertifikat izin. Tapi saat dimintai sertifikat izinnya, Sukena mengaku tidak memilikinya.

Baca Juga:Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA

Kasus tersebut lalu berlanjut ke tahap penyidikan hingga Sukena akhirnya ditahan sejak Senin (12/8/2024) lalu.

Sukena mengikuti proses persidangan dengan status terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia dengan jelas mengutarakan niatnya hanya untuk merawat landak-landak tersebut. Meski tanpa izin, dia menceritakan bagaimana dirinya memberi pakan dan menganggap landak tersebut seperti keluarganya di hadapan hakim dan jaksa.

Hingga akhirnya tangisnya pecah saat jaksa mendakwa Sukena hukuman penjara lima tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024) lalu. Tangis histerisnya sampai membuat kedua tangannya yang saat itu diborgol tak mampu memeluk istrinya yang sudah menunggu di luar ruang sidang.

Namun, hanya delapan hari berselang, keadaan berbalik bagi Sukena. Jaksa menarik dakwaan sebelumnya dan menuntut Sukena agar dibebaskan pada persidangan yang digelar pada Jumat (13/9/2024).

Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya. 

Baca Juga:PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin

“Rasanya bersyukur kepada Tuhan. Berterima kasih kepada masyarakat, kepada jaksa, kepada majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini,” ujar Sukena saat ditemui awak media usai sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini