Dituntut Bebas Pada Perkara Landak Jawa, Nyoman Sukena Disambut Sekotak Kue dari Istri

Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 September 2024 | 18:59 WIB
Dituntut Bebas Pada Perkara Landak Jawa, Nyoman Sukena Disambut Sekotak Kue dari Istri
Terdakwa kasus Landak Jawa, I Nyoman Sukena usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39), seorang peternak di Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung tidak pernah menyangka jika perbuatannya memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) akan membawanya ke sebuah pengalaman hidup yang tak pernah dibayangkannya sebelumnya.

Semua berawal saat petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali datang ke rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (4/3/2024) lalu. Mereka hendak mengecek sertifikat izin pemeliharaan Burung Jalak milik kakak Sukena.

Tetapi, petugas justru menemukan empat ekor Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi menjadi peliharaan Sukena di rumahnya. 

Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), satwa Landak Jawa adalah satwa dilindungi yang pemeliharaannya memerlukan sertifikat izin. Tapi saat dimintai sertifikat izinnya, Sukena mengaku tidak memilikinya.

Baca Juga:Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA

Kasus tersebut lalu berlanjut ke tahap penyidikan hingga Sukena akhirnya ditahan sejak Senin (12/8/2024) lalu.

Sukena mengikuti proses persidangan dengan status terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia dengan jelas mengutarakan niatnya hanya untuk merawat landak-landak tersebut. Meski tanpa izin, dia menceritakan bagaimana dirinya memberi pakan dan menganggap landak tersebut seperti keluarganya di hadapan hakim dan jaksa.

Hingga akhirnya tangisnya pecah saat jaksa mendakwa Sukena hukuman penjara lima tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024) lalu. Tangis histerisnya sampai membuat kedua tangannya yang saat itu diborgol tak mampu memeluk istrinya yang sudah menunggu di luar ruang sidang.

Namun, hanya delapan hari berselang, keadaan berbalik bagi Sukena. Jaksa menarik dakwaan sebelumnya dan menuntut Sukena agar dibebaskan pada persidangan yang digelar pada Jumat (13/9/2024).

Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya. 

Baca Juga:PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin

“Rasanya bersyukur kepada Tuhan. Berterima kasih kepada masyarakat, kepada jaksa, kepada majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini,” ujar Sukena saat ditemui awak media usai sidang.

Tidak lupa, Sukena juga menghampiri istrinya, Ni Made Laksmi yang setia menunggu suaminya setiap proses persidangan. Laksmi yang sampai tidak bekerja untuk mengurus anaknya saat Sukena terseret kasus juga nampak membawa sekotak kue untuk merayakan tuntutan bebas yang disampaikan tepat pada hari ulang tahun suaminya itu.

Meski sempat ragu kala dikelilingi awak media, tapi Laksmi memeluk Sukena dengan hangat mensyukuri hasil sidang yang mereka dapati hari ini.

“Nanti, nggih (iya),” ucap Laksmi singkat saat ditanyai tanggapan soal tuntutan bebas suaminya.

Di sisi lain, Jaksa menjelaskan sejumlah dasar yang meringankan tuntutan Sukena hingga akhirnya dituntut bebas. Terutama adalah karena Sukena dianggap kurang paham jika harus memiliki izin untuk memelihara landak tersebut dan murni berniat memelihara dengan baik tanpa ada niat mengkomersilkan landak tersebut.

“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut. Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi  erdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, I Gede Gatot Hariawan.

Namun demikian, Jaksa juga meminta agar keempat landak yang sebelumnya dipelihara Sukena agar diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Tapi bagi Sukena, dia ikhlas untuk melepas empat ekor Landak Jawa kesayangannya itu. Menurutnya, ada pelajaran yang lebih besar yang dia bisa tarik dari sesuatu yang disebutnya sebagai pengalaman baru dalam hidupnya ini.

Satu pelajaran yang dia petik adalah agar lebih berhati-hati untuk memelihara hewan yang dia temukan.

“Saya akan ikhlaskan demi kelancaran hidup dia (Landak Jawa) di alam,” ucap Sukena.

“Lebih berhati-hati lagi dalam memelihara binatang kalau memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak. Lebih berhati-hati intinya. Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman hidup saya,” tutur dia.

Sukena masih akan menghadapi agenda sidang vonis yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) pekan depan. Keputusan majelis hakim saat itu yang akan menentukan hasil dari kasus hukum ini bagi Sukena.

Tapi saat persidengan pada Jumat (13/9/2024) tadi, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan ucapan penenang bagi Sukena meski masih akan menghadapi sidang selanjutnya. Bamadewa mengingatkan akan jalan Tuhan dan Karma yang dijalankan Sukena.

“Bagaimana ke depan, pak jaksa sama (tuntutannya), intinya membebaskan saudara (Sukena). Jalan Tuhan itu beliau tidak akan diam,” ujar Bamadewa pada akhir persidangan,” ujarnya.

“Nggak usah lagi nangis atau pingsan, karena pingsan itu ngeri. Lebih baik, maka dari awal saya bilang toh hadapi semua ini jalanan karma, yang melakoni saudara,” pungkas Bamadewa.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini