SuaraBali.id - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana kini dituntut hukuman selama enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap investor.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (5/9/2024).
Tuntutan ini menyatakan bahwa terdakwa Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Baca Juga:Selama 10 Tahun, Luhut Merasa Paling Susah Urus Sampah di Bali : Aduh Ampun
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang diketuai Gede Putra Astawa.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ketut Riana dan penasihat hukumnya Komang Nila Adnyani mengatakan tuntutan JPU itu cukup berat.
Nila pun membandingkan kasus ini dengan kasus pungli fast track Imigrasi yang justru mandek. Kasus tersebut juga sama operasi tangkap tangan oleh Kejati Bali.
"Ini tidak terduga bagi kami, semoga majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya," katanya.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Baca Juga:Pebisnis Dirgantara Diharapkan Datang di Bali International Airshow Setelah 20 Tahun Absen
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.