Para WNA Jadi Pegawai Salon di Canggu, Dinilai Curi Lapangan Kerja Warga Lokal

Mereka disebut bekerja dalam beberapa sektor seperti menjadi penata rambut, perawat kuku, hingga menjadi resepsionis di klinik kecantikan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:20 WIB
Para WNA Jadi Pegawai Salon di Canggu, Dinilai Curi Lapangan Kerja Warga Lokal
Enam WNA yang diamankan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Enam orang WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena bekerja dan menyalahi izin tinggalnya. Mereka bekerja di beberapa salon yang tersebar di sekitar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Bali, Rabu (14/8/2024) kemarin.

Tim Imigrasi awalnya menemukan 10 orang WNA yang kedapatan bekerja di UMKM di kawasan tersebut. Namun, setelah diperiksa hanya 6 diantaranya yang melakukan pelanggaran izin tinggal.

“Didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).

Dari 6 WNA yang ditahan, 3 orang berasal dari Rusia dan 3 lainnya berasal dari Ukraina, Australia, dan Pantai Gading. Dari keenam orang itu ada seorang pria berinisial KDK (40) dan 5 orang wanita berinisial CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31), dan DO (25).

Baca Juga:Cumi Kesuna Cekuh: Lezatnya Hidangan Laut Segar Ala Bali

Mereka disebut bekerja dalam beberapa sektor seperti menjadi penata rambut, perawat kuku, hingga menjadi resepsionis di klinik kecantikan.

Saat disidak, beberapa pelaku khususnya penata rambut ditemukan saat sedang melakukan pekerjaannya.

“Jadi kami temukan mereka berada di salon sedang melakukan kegiatan sebagai hairstylist di sana. Jadi ada juga perawatan kuku. Sebagian besar kami temukan di salon,” tutur Pramella.

Keenam WNA tersebut tidak datang ke Bali secara bersamaan. Mereka datang dalam rentangan waktu yang berbeda mulai dari sejak Juli 2023 lalu hingga yang terbaru pada Agustus 2024 ini.

Mereka disebut memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor. Namun, dengan melakukan pekerjaan di Bali mereka sudah menyalahi aturan penggunaan KITAS tersebut.

Baca Juga:Koalisi Cekfakta Gelar Kampanye Prebunking di Bali Digifest 2024

“Mengenai kapan mereka mulai melakukannya perlu diselidiki lebih dalam. Tapi masalahnya Kitas investor yang dia punya tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Saat ini mereka sedang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini