Mulai 14 Agustus 2024, Pemprov Bali Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:49 WIB
Mulai 14 Agustus 2024, Pemprov Bali Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi tarif pajak kendaraan bermotor. (Pixabay/wal_172619)

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah memberlakukan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 mulai 14 Agustus 2024 sampai 28 September 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, di Kantor Bapenda Provinsi Bali - Denpasar pada Selasa, (14/8/2024), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Sesuai ketentuan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan relaksasi hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” kata Santha.

Ia mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraannya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Baca Juga:Bali United Jelaskan Kondisi Terkini Mitsuru Maruoka Dan Adilson Maringa Setelah Alami Benturan

"Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024," ungkapnya.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Jadi, tahun depan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.

Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali.

Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak sebanyak lebih dari 2,7 juta kendaraan atau 70 persen.

Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Pajak Tahun 2024 yang diberikan berupa:

Baca Juga:Chef Setengah Baya di Denpasar Rudapaksa Siswi Magang Saat Kitchen Sepi

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

b.Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini