Ibu-ibu di Mataram Resah Karena UU Kesehatan yang Tidak Melarang Remaja Beli Kondom

Salah seorang ibu rumah tangga dari Mataram, Mala mengatakan para orang tua mulai khawatir dengan aturan tersebut

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:28 WIB
Ibu-ibu di Mataram Resah Karena UU Kesehatan yang Tidak Melarang Remaja Beli Kondom
Ilustrasi kondom (Freepik)

SuaraBali.id - Sejumlah pasal pada undang-undang kesehatan menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Salah satunya tentang penjualan alat kontrasepsi seperti kondom yang bisa dijual ke para remaja.

Salah seorang ibu rumah tangga dari Mataram, Mala mengatakan para orang tua mulai khawatir dengan aturan tersebut. Kini ia merasa harus lebih ketat untuk memantau aktivitas anak-anak remaja.

“Ibu-ibu harus ekstra hati-hati, dan lebih aktif memantau aktivitas anak-anak,” katanya Kamis (8/8/2024) pagi.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan. Di dalam PP tersebut juga membahas tentang penjualan alat kontrasepsi kesehatan untuk remaja.

Baca Juga:Tabrak Dan Seret Pengguna Jalan Sampai Tewas, Sopir Bus Pariwisata Diamankan

Ia menegaskan kurang setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, pendidikan seks penting diberikan di sekolah melalui guru-guru professional sehingga penyampaian tepat sasaran. 

“Kurang setuju, kebijakan ini terkesan melegalkan seks bebas. Kalau pun harus ada pendidikan seks harusnya di berikan di sekolah melalui guru-guru yang profesional sehingga penyampaian bisa tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Mataram H Moh Carnoto mengatakan alat kontrasepsi itu sudah ada sasarannya misalnya pasangan usia subur. Penggunaan alat kontrasepsi ini untuk menjaga jarak kehamilan.

“Kalau digunakan kepada hal yang tidak baik ini juga akan jadi masalah,” katanya.

Ia mengatakan, kata penjualan alat kontrasepsi untuk remaja itu memberikan persepsi yang berbeda kepada masyarakat. Sehingga harus ada penjelasan yang lebih rinci seperti halnya pada undang-undang perkawinan yang mengatur tentang batas usia baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN

“Banyak efeknya ini. Masalah stunting, kematian ibu, kematian bayi. Makanya kita itu di BKKBN itu mensyaratkan usia perkawinan lebih tinggi. Perempuan itu 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun,” katanya.

Pemda akan menindaklanjuti isi dari undang-undang kesehatan itu karena keterkaitannya dengan alat kontrasepsi. Pengawasan akan dilakukan dengan ketat terutama penjualannya. Artinya, pembelian alat tersebut hanya boleh bagi remaja yang sudah menikah.

“Kita buat regulasinya ya melalui surat edaran. Bahwa yang cukup umur salah satunya yang sudah dewasa yang bisa membeli itu kan,” katanya.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini