Terdapat 217 barang bukti yang diamankan dari dua TKP tersebut. 6 barang bukti merupakan narkotika DMT dengan bentuk serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 mililiter netto.
Selain itu, ada 172 barang zat kimia yang digunakan untuk mensintetis DMT dengan rincian 78.473 mililiter berbentuk cairan, dan 19.154 gram berbentuk padatan. Selain itu, sebanyak 39 peralatan untuk membuat DMT juga diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Nyepi Adat di Kesimpar Karangasem, Sunyi dari Pagi Hingga Sore