WNA yang Pukul Dan Marahi Petugas Bea Cukai di Kuta Didakwa Pasal Penganiayaan

Tak lama kemudian, terdakwa datang sambil marah-marah dan memaki saksi.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Juli 2024 | 18:36 WIB
WNA yang Pukul Dan Marahi Petugas Bea Cukai di Kuta Didakwa Pasal Penganiayaan
Terdakwa Felipe Covarrubias Valdes (54) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/7/2024) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas Bea Cukai. [ANTARARolandus Nampu ]

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Chile Felipe Covarrubias Valdes dibawa ke meja hijau. WNA ini sebelumnya diduga melakukan penganiayaan kepada petugas Bea Cukai.

Ia dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali selasa (16/7/2024). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni mendakwanya dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 wita di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Awalnya, saksi sekaligus korban Angga Menuchtti Arios selaku anggota Bea Cukai bersama dengan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan controlled delivery di sekitar tempat kejadian perkara.

Baca Juga:Teriakan Minta Tolong dari Dalam Hutan Ternyata Berasal dari WNA Inggris Yang Tersesat

Korban lalu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat TKP. Tak lama kemudian, terdakwa datang sambil marah-marah dan memaki saksi.

"Kemudian untuk menghindari perselisihan, saksi menaiki sepeda motornya dengan maksud memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat lain, namun pada saat yang bersamaan terdakwa menendang dan mengenai kaki kiri saksi," kata Ramdhoni.

Setelah memindahkan sepeda motor miliknya, kemudian saksi ke tempat kejadian perkara untuk melaksanakan tugas, namun terdakwa malah mendatangi saksi Angga dan kembali memaki-maki saksi.

Tak hanya itu, bule ini juga secara tiba-tiba memukul wajah korban Angga dan mengenai batang hidungnya.

Setelah dipukul terdakwa, saksi pergi dari lokasi kejadian dan meminta bantuan saksi Sindhu Rizky Santoso selaku anggota Bea Cukai yang sedang bertugas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.

Baca Juga:Babi Guling Enak di Kuta dan Denpasar? Ini Rekomendasi Tempatnya

Beberapa waktu kemudian, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor : 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, saksi Angga mengalami beberapa luka pada bagian wajah korban.

"Pada korban laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul," kata Jaksa Imam Ramdhoni. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini