SuaraBali.id - Warga negara asing (WNA) asal Inggris yang berbuat onar di Kuta dengan merampas truk dan menabrak akan diusir setelah ia menjalani hukuman pidana.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mengatakan kini WNA Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills itu masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, baru kami akan melakukan deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (12/6/2024).
Ia berujar bahwa WNA Inggris tersebut menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya untuk menjaga keamanan, terutama terhadap WNA yang melanggar hukum.
Baca Juga:Tulang Tengkorak Manusia Ditemukan di Kebun, Diduga Lansia di Karangasem yang Hilang
Masyarakat diajak berperan aktif untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," imbuhnya.
Sebelumnya, WNA asal Inggris itu merampas sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Minggu (9/6) malam.
Aksi brutalnya tersebut terekam video dan menjadi viral di media sosial.
Awalnya WNA tersebut menyerang seorang sopir truk yang sedang tidur di kursi sebelah kiri, memukul dan menendangnya hingga korban terjatuh keluar dari truk.
Baca Juga:Status Pemilik Gudang Elpiji yang Kebakaran Dipertanyakan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?
Setelah menguasai truk, Hills melaju melalui wilayah Kerobokan, kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Jalan By Pass Ngurah Rai menuju gerbang Tol Benoa.
Ia lalu menabrak portal tol, menyebabkan aksi pengejaran oleh petugas layanan Tol Bali Mandara hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Bule tersebut kembali menabrak portal dan beberapa fasilitas lainnya sebelum berlari menuju terminal keberangkatan internasional hingga akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan bandara bersama pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu tiga negara paling banyak berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14).
Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (ANTARA)