Bule Inggris Yang Rampas Truk Akan Dideportasi Setelah Hukuman Pidana Dijalani

Ia berujar bahwa WNA Inggris tersebut menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya untuk menjaga keamanan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Juni 2024 | 10:29 WIB
Bule Inggris Yang Rampas Truk Akan Dideportasi Setelah Hukuman Pidana Dijalani
Bule yang rampas truk lalu ugal-ugalan di jalanan [Istimewa]

Ia lalu menabrak portal tol, menyebabkan aksi pengejaran oleh petugas layanan Tol Bali Mandara hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bule tersebut kembali menabrak portal dan beberapa fasilitas lainnya sebelum berlari menuju terminal keberangkatan internasional hingga akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan bandara bersama pihak kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.

Dari jumlah itu tiga negara paling banyak berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14).

Baca Juga:Tulang Tengkorak Manusia Ditemukan di Kebun, Diduga Lansia di Karangasem yang Hilang

Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.

Selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak