"Dari lokasi kejadian, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Karena panik, ketiga pelaku merekayasa kejadian itu seolah-olah korban tewas gantung diri," kata Didik.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya kini telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dengan merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. (ANTARA)