Masyarakat Diimbau Waspada Radiasi Sinar Ultraviolet yang Sangat Tinggi di Bali

Radiasi ultraviolet ini menurutnya terjadi pada pukul 11.00-14.00 Wita dengan intensitas sangat tinggi.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Mei 2024 | 18:11 WIB
Masyarakat Diimbau Waspada Radiasi Sinar Ultraviolet yang Sangat Tinggi di Bali
Ilustrasi sinar matahari pagi (freepik.com/freepik assets)

SuaraBali.id - Musim kemarau akan segera tiba, untuk itu Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar meminta masyarakat mewaspadai potensi radiasi sinar ultraviolet dengan intensitas yang sangat tinggi.

“Itu (radiasi) berpotensi terjadi terutama saat kemarau dengan tutupan awan yang sedikit,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi BBMKG Wilayah III Denpasar I Nyoman Gede Wiryajaya, Rabu (29/5/2024).

Radiasi ultraviolet ini menurutnya terjadi pada pukul 11.00-14.00 Wita dengan intensitas “sangat tinggi”.

Berdasarkan prakiraan BMKG, puncak musim kemarau terjadi pada Agustus 2024 dengan distribusi daerah yang sudah memasuki kemarau mencapai 95 persen.

Baca Juga:Makanan Dan Minuman Khas Bali yang Wajib Dicoba

Sisanya, sebanyak lima persen sudah kemarau pada Juli 2024 dengan awal musim kemarau di Bali terjadi pada minggu kedua Maret di Pulau Nusa Penida.

Sedangkan wilayah yang diperkirakan paling terakhir memasuki kemarau adalah zona musim 422 yakni di Tabanan bagian utara, Badung bagian utara, Gianyar bagian utara.

Berdasarkan BMKG, sinar ultraviolet (UV) berada pada pita gelombang 100-400 nanometer (nm) dibagi lagi menjadi UV A, UV B dan UV C.

BMKG membagi indeks sinar UV dalam lima skala yakni indeks 0-2 yang tergolong risiko rendah bahaya dan kategori warna hijau.

Kemudian, indeks 3-5 yang masuk kategori risiko bahaya sedang dengan warna kuning.

Baca Juga:Resep Cerorot Khas Bali, Jajanan Tradisional Berbentuk Kerucut

Indeks 6-7 berkategori risiko bahaya tinggi dengan warna oranye, indeks 8-10 berkategori risiko bahaya sangat tinggi dengan warna merah dan warna ungu untuk kategori risiko bahaya sangat ekstrem dengan skala di atas 11.

BMKG menyebutkan risiko bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung.

Dengan demikian diperlukan perlindungan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak dan terbakar dengan cepat.

BMKG juga mengimbau untuk minimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 16.00 sore.

Kemudian, tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari, kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.

Selain itu, oleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap dua jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang atau berkeringat.

Sedangkan, permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak