Menteri PPN Soal Tapera : Angka Potongan Semestinya Berdasarkan Kemampuan Pekerja

Suharso menyebut gagasan tersebut sejatinya sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Mei 2024 | 17:27 WIB
Menteri PPN Soal Tapera : Angka Potongan Semestinya Berdasarkan Kemampuan Pekerja
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

SuaraBali.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini nantinya membebankan pekerja yang penghasilannya akan dipotong 2,5 persen untuk tabungan tersebut.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa juga turut mengomentari isu tersebut. Suharso menyebut gagasan tersebut sejatinya sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya saat itu permasalahan tentang kepemilikan rumah sudah ada. Selain permasalahan tanah yang terbatas, dia juga menekankan faktor biaya yang menjadi kendala bagi para pekerja.

Sehingga, Tapera disebut sebagai tabungan untuk masyarakat untuk memperoleh rumah. Suharso menyebut sistem Tapera mirip seperti tabungan haji yang bisa diambil oleh masyarakat untuk naik haji.

Baca Juga:Ada Koalisi Gemuk di Pilkada Bali, PDIP Bali Mengaku Tak Masalah

“Tabungan ini sebenarnya sifatnya altruristik, sukarela terbuka buat masyarakat apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung,” ujar Suharso saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/5/2024).

“Hampir mirip-mirip tabungan haji. Tabungan haji pada suatu ketika mereka bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga untuk perumahan ini,” imbuhnya.

Meski menyebut Tapera sebagai tabungan sukarela, Suharso menyebut sukarela yang dimaksud adalah regulasi pelaksanaannya bisa diatur perusahaan naungan pekerja masing-masing. Sementara, bagi pekerja lepas juga bisa diizinkan untuk memiliki Tapera.

Dia mengaku belum mengetahui teknis perhitungan Tapera secara rinci. Dia juga belum mengetahui berapa lama tabungan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan oleh pekerja.

Meski begitu, menurutnya angka pemotongan 3 persen dari penghasilan dinilai akan terlalu lama untuk dianggap cukup untuk membeli rumah. Menurutnya, amgka persentase penghasilan yang dipotong perlu didiskusikan kembali menurut kemampuan masing-masing pekerja.

Baca Juga:Dugaan Intimidasi Panitia The Peoples Water Forum (PWF) di Bali Dilaporkan ke Polisi

“Perhitungannya teknis saya belum tahu berapa lama, tapi kalau 3 persen bisa terlalu lama. Angka itu semestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu,  Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini