Menteri PPN Soal Tapera : Angka Potongan Semestinya Berdasarkan Kemampuan Pekerja

Suharso menyebut gagasan tersebut sejatinya sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Mei 2024 | 17:27 WIB
Menteri PPN Soal Tapera : Angka Potongan Semestinya Berdasarkan Kemampuan Pekerja
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu,  Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Ada Koalisi Gemuk di Pilkada Bali, PDIP Bali Mengaku Tak Masalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini