Dari informasi yang didapat, pelaku diduga ke bandara menaiki Ojek Online (Ojol).
Setelah dilakukan pencarian terhadap ciri-ciri sopir ojek online dimaksud, Tim Opsnal Garuda Bhuana mengamankan saksi sopir ojol tersebut.
Dari keterangan sopir ojol, ia membawa penumpang tersebut ke bandara Ngurah Rai.
"Pelakunya seorang penumpang laki-laki yang diketahui bernama Evan pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 03.22 WITA datang ke parkiran motor di Blok H," ujarnya.
Baca Juga:Kata Navicula Setelah Batal Tampil pada Rangkaian Acara WWF di Bali
Korban pun membenarkan ada nama rekan kerjanya yang bernama Evan. Mereka sama-sama karyawan EO untuk acara WWF.
Sedangkan berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian menangkap Evan di tempat kerjanya.
Polisi juga menemukan sepeda motor korban di rumah kosnya di Jalan Pengeracikan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Kamis 23 Mei 2024 malam.
"Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli. Sebelumnya ia temukan di rumput pinggir tempat parkir bus yang sebelumnya juga dibilang hilang oleh korban,” ungkap Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga:Sejoli Bobol Konter Ponsel di Ubud, Uangnya Untuk Foya-foya
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya.