Ulah Karolus ini kemudian dilaporkan kembali ke polisi di Polres Flores Timur sehingga polisi menerbitkan surat perintah penangkapan.
Jumat (26/4/2024), polisi mengintai Karolus dan mengetahui kalau Karolus bersembunyi di rumah kerabatnya, Philipus Koten, di Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga.
Polisi pun memastikan keberadaan Karolus dengan memanjat tembok rumah Philipus dan kemudian masuk ke dalam kamar.
Saat ditangkap, Karolus melakukan perlawanan hingga Kanit IV Satreskrim Polres Flores Timur Ipda Leonard Ndoen akhirnya mendobrak pintu kamar yang dikunci dari dalam. Karolus pun dibekuk polisi.
Baca Juga:15 Warga di NTT Jadi Korban Serangan Buaya Selama Tahun 2023
Kepala Karolus sempat terbentur pintu kayu saat melawan ketika ditangkap sehingga mengalami luka. Karolus kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Bunga untuk mendapatkan perawatan medis oleh polisi.
Saat ini tersamgka ditahan di Mapolres Flores Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Karolus sudah pernah menganiaya korban Maria pada 30 Januari 2024. Upaya damai telah ditempuh dan Maria bersedia mencabut laporan.
"Bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban merupakan perbuatan berulang, yang mana korban juga pernah membuat laporan polisi nomor LP/B/19/I/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 30 Januari 2024, tentang tindak
Baca Juga:Perempuan 17 Tahun di Manggarai Diperkosa Setelah Dibujuk Ikut Ke Kos