Saat ini tersamgka ditahan di Mapolres Flores Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Karolus sudah pernah menganiaya korban Maria pada 30 Januari 2024. Upaya damai telah ditempuh dan Maria bersedia mencabut laporan.
"Bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban merupakan perbuatan berulang, yang mana korban juga pernah membuat laporan polisi nomor LP/B/19/I/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 30 Januari 2024, tentang tindak
Baca Juga:15 Warga di NTT Jadi Korban Serangan Buaya Selama Tahun 2023