KSAD Serahkan Penanganan Lettu Agam ke Pengadilan Militer Termasuk Istrinya

TNI AD membantu Anandira Puspita untuk menemukan keadilan karena statusnya masih sebagai anggota Persatuan Istri Tentara

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
KSAD Serahkan Penanganan Lettu Agam ke Pengadilan Militer Termasuk Istrinya
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Anandira Puspita, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat pasal yang sama. Keduanya dianggap bersama-sama mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik seorang perempuan berinisial BA tanpa izin.

Dalam unggahan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi kepolisian di Polres Malang, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Agam.

Baca Juga:Prajurit TNI Diduga Selingkuh, Istrinya Ditahan Rumah Terkait UU ITE, Menyusui di Sel?

Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh kuasa hukum BA. Ia sempat ditahan, namun kini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini