SuaraBali.id - Reklame di sepanjang jalan utama Denpasar-Gilimanuk yang dianggap membahayakan pemudik dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana I Made Leo Agus Jaya selain izin pemasangan sudah habis, tiang, tali maupun paku untuk memasang reklame-reklame ini juga sudah rapuh.
"Dengan cuaca buruk disertai angin kencang yang sering tiba-tiba seperti sekarang ini, reklame itu bisa membahayakan pemudik karena berpotensi roboh ke jalan raya," kata Leo.
Selain dinilai bahaya bagi pemudik, pihaknya juga ingin memberikan citra yang bersih dan nyaman bagi Kabupaten Jembrana, karena daerah ini merupakan lintasan utama arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga:Viral Pria di Bali Jemur Uang, Warganet Kompak Panggil KPK
Kebanyakan, reklame yang terpasang di pohon-pohon dengan paku atau tali yang mulai rapuh yang ditertibkan.
"Tentu yang kami turunkan adalah reklame yang tidak memiliki izin atau izin pemasangannya sudah habis," katanya.
Sepanjang jalan utama dari Kota Negara sampai Gilimanuk yang masuk wilayah Kecamatan Melaya, Satpol PP menemukan 50 reklame yang melanggar aturan dan diturunkan dari tempat pemasangannya.
47 diantaranya dibawa ke markas Satpol PP, dua reklame ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan hanya diturunkan dan ditaruh di tempat pemasangan, serta satu reklame milik operator selular dikembalikan karena kondisinya masih baik.
Agar tidak diturunkan Satpol PP, ia mengimbau pemilik usaha untuk mengurus izin reklame sebelum memasangnya di ruang publik.
Baca Juga:Proyek Turyapada Tower Molor, Kontraktor Jadikan Hujan Sebagai Alasan
"Untuk pemasangan apalagi di pinggir jalan raya juga harus memperhatikan keamanan pengguna jalan. Bagi masyarakat yang melihat reklame tanpa izin atau membahayakan, silahkan melapor kepada kami," katanya. (ANTARA)