SuaraBali.id - Prosesi pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Pengerupukan atau satu hari sebelum Hari Raya Nyepi sudah menjadi tradisi tahunan. Umumnya, pengarakan ogoh-ogoh akan diiringi oleh musik gamelan atau baleganjur khas Bali.
Namun pada Hari Pengerupukan tahun ini, tak sedikit pengarak ogoh-ogoh yang justru menggunakan pengeras suara dengan ukuran besar untuk menggantikan gamelan tersebut. Tak sedikit juga video yang beredar di media sosial memperlihatkan pengeras suara tersebut justru memainkan musik bergenre house saat mengarak ogoh-ogoh.
Hal tersebut mendapat perhatian dari Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Dia menyampaikan jika penggunaan sound system itu memang sudah ditemukan sejak tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, Arya menyebut angka penggunaan pengeras suara itu justru menurun.
Baca Juga:Sudah Batas Waktu Akhir, AWK Tak Juga Kemasi Barang di Kantor DPD RI Bali
“Penggunaan sound system yang ada untuk pengusungan ogoh-ogoh sudah jauh berkurang untuk tahun ini,” ujarnya saat ditemui di kawasan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Selasa (12/3/2024).
Pihaknya menyebut sudah melakukan penyisiran di sejumlah wilayah di Denpasar dan meminta pihak yang menggunakan pengeras suara untuk membongkar kembali. Namun, dia mengakui masih ada penggunaan pengeras suara yang luput dari perhatiannya.
Arya mengaku mendengar keluhan dari para kelompok pemuda (sekaa teruna) yang memilih untuk menggunakan pengeras suara. Mereka disebut tidak memiliki alat gamelan sehingga terpaksa menggunakan sound system.
Namun, yang dikhawatirkan Arya adalah banyak sound system yang digunakan justru memainkan musik house yang tidak ada hubungannya dengan adat Bali.
“Dilihat di lapangan besarnya sound system itu hampir 5x5 yang notabene untuk setel musik DJ. Ini kan lama-lama tradisi kita khususnya gamelan, baleganjur itu bisa hilang,” tutur dia.
Baca Juga:Cerita Bendesa Adat Tandeg Tentang Ratna Sarumpaet Yang Keluar Saat Nyepi
Lebih lanjut, Arya berencana untuk mengevaluasi hal tersebut bersama dengan pihak lainnya. Jika memungkinkan, dia juga bisa saja memberikan sanksi bagi pihak yang menggunakan sound system saat mengarak ogoh-ogoh.
“Astungkara tahun depan kita akan tata, evaluasi dengan ketat dan mungkin kita berdiskusi dengan Majelis Desa Adat apa bentuk sanksi yang akan kita kenakan tahun berikutnya,” pungkasnya.
Selain itu, pihak Polresta Denpasar melalui polseknya juga mengadakan penertiban penggunaan sound system pada Minggu (10/3/2024) lalu. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan jika pihaknya juga memukan beberapa banjar yang menggunakan sound system tersebut.
Namun, Sukadi belum mengetahui persis berapa banyak sound system yang tercatat.
Selain itu, penertiban tersebut juga hanya bersifat imbauan agar tidak menggunakan pengeras suara. Sehingga, tidak ada sanksi atau penyitaan yang dilakukan pihaknya saat itu.
“Kalau menyita, mungkin tidak ada yang disita. Hanya diimbau agar tidak menggunakan sound sysem itu karena bukan budaya kita,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (12/3/2024).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda