“Astungkara tahun depan kita akan tata, evaluasi dengan ketat dan mungkin kita berdiskusi dengan Majelis Desa Adat apa bentuk sanksi yang akan kita kenakan tahun berikutnya,” pungkasnya.
Selain itu, pihak Polresta Denpasar melalui polseknya juga mengadakan penertiban penggunaan sound system pada Minggu (10/3/2024) lalu. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan jika pihaknya juga memukan beberapa banjar yang menggunakan sound system tersebut.
Namun, Sukadi belum mengetahui persis berapa banyak sound system yang tercatat.
Selain itu, penertiban tersebut juga hanya bersifat imbauan agar tidak menggunakan pengeras suara. Sehingga, tidak ada sanksi atau penyitaan yang dilakukan pihaknya saat itu.
Baca Juga:Sudah Batas Waktu Akhir, AWK Tak Juga Kemasi Barang di Kantor DPD RI Bali
“Kalau menyita, mungkin tidak ada yang disita. Hanya diimbau agar tidak menggunakan sound sysem itu karena bukan budaya kita,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (12/3/2024).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
- 1
- 2