SuaraBali.id - Arya Wedakarna (AWK) yang dipecat belum lama ini dari anggota DPD RI Bali tak segera mengemasi barang-barang di kantornya. Padahal hari ini merupakan batas waktu terakhirnya untuk mengemasi barang dari ruang kerjanya.
Menurut Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana, bila hingga berakhirnya batas waktu, ternyata Arya Wedakarna dan tim tidak mengemasi barang di ruangan maka sekretariat di daerah akan melapor ke sekretariat DPD RI di pusat.
“Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak tidak mengindahkan ya kita laporkan saja,” ujarnya.
Rio yang merupakan petugas administratif di daerah ia tak bisa mengambil tindakan. Ia akan segera melapor dan turun arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI, baru dirinya dapat bertindak sesuai instruksi.
Baca Juga:DPD Cabut Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Arya Wedakarna, Begini Respons AWK
Hingga siang ini, Kantor DPD RI Bali masih terlihat lengang, karena masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.
Kendati demikian, seharusnya Arya Wedakarna tetap menjalankan perintah sekretariat pusat untuk mengemasi barang di ruangan yang merupakan fasilitas kantor.
Pun demikan, hingga kini tak ada komunikasi dari tim kerja senator dua periode tersebut, padahal berdasarkan surat resminya, seharusnya pada Rabu, 13 Maret 2024, ruangan sudah bersih.
“Tidak ada sih komunikasi, kan sudah jelas di surat disebutkan, jadi saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa, ini kan masih tanggal 12 ya kita sudah ada langkah-langkah, kalau beliau tidak melaksanakan surat tersebut ya sudah kita laporkan saja ke Sekjen,” ujarnya.
Dilihat berdasarkan surat arahan maka yang harus dilakukan Arya Wedakarna hanya mengemas barang yang ada di ruangan, terkait fasilitas lain seperti kendaraan menurutnya tidak ada karena tidak ada fasilitas tersebut di daerah.
Baca Juga:AWK Laporkan Caleg yang Demo ke Bawaslu, Sebut sebagai Kampanye Hitam
Sebelumnya, dalam surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya disampaikan arahan agar Arya Wedakarna segera mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Adanya Keputusan dan surat itu membuat Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.
Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW). (ANTARA)