- Pemprov NTB mengklarifikasi tidak ada penelantaran warga Malaysia bernama Norida Ayob; ia telah menerima bantuan sosial.
- Norida dan suaminya berpisah tahun 2024; Badi telah memberikan Rp20 juta untuk urusan paspor dan kepulangan.
- Masalah hukum saat ini adalah kewarganegaraan Norida karena kepemilikan KTP Indonesia yang seharusnya tidak dimiliki.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengklarifikasi adanya penelantaran warga negara Malaysia atas nama Norida Akmal Ayob selama berada di Lombok.
Bahwa tidak ada penelantaran selama berada di Lombok, bahkan Norida masuk menjadi salah satu penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik sekaligus Juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik mengatakan Norida dan Badi (Suami) sudah menikah sekitar tahun 2005 silam di Thailand saat sama-sama merantau.
Pasangan beda negara tersebut kembali ke Indonesia pada tahun 2007 ketika orang tua Badi meninggal dunia.
Baca Juga:Longsor Setebal 1,5 Meter Timbun Jalur Rinjani, Bagaimana Nasib Wisatawan dan Warga?
“Tidak lama setelah itu berangkat lagi ke Sumatera. Mereka bekerja di salah satu kebun sawit,” katanya Rabu (18/2/2026) sore di ruang kerjanya.
Setelah itu sambung Khalik, kedua pasangan suami istri ini kembali ke Lombok sekitar tahun 2012. Namun sebagian lagi mengatakan kembali pada tahun 2017 silam.
“Tidak ada persoalan selama dia balik,” katanya.
Kisruh rumah tangga dua sejoli ini terjadi pada tahun 2024 lalu. Dimana, Badi dan Norida resmi berpisah.
Pada saat berpisah, Badi tetap bertanggung jawab terhadap kehidupan Norida.
Baca Juga:5 Fakta Tragis Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Lombok Barat
Dimana, setelah berpisah Badi memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk mengurus paspor serta ongkos kembali ke negara asalnya.
“Sejak saat itu Norida tidak lagi tinggal bersama Badi. Keduanya pisah secara baik-baik. Ketika sudah bercerai Norida diberikan uang Rp20 juta berdasarkan informasi yang didapatkan Pemprov NTB dari Kepala Desa,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Norida sempat mengurus paspor ke Bali karena sudah mati.
Hanya saja, setelah dari Bali, Norida kembali lagi ke Lombok dan tinggal di rumah keluarga mantan suami.
“Dia ke Kedutaan yang ada di Denpasar untuk mengurus itu (paspor),” ucapnya.
Setelah itu katanya, Norida mendapatkan pekerjaan di salah satu lesehan atau tempat makan di Lombok Tengah.