- Tiga residivis Lapas Gianyar menjambret korban Juhaeryah Velina hingga tewas pada Sabtu, 7 Februari 2026.
- Pelaku A, SY, dan AS ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026 saat hendak kabur ke Jawa Barat.
- Motif penjambretan ini karena faktor ekonomi dan pelaku terancam Pasal 479 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
SuaraBali.id - Belum sepekan usai A (24), SY (21), dan AS (40) keluar dari Lapas Gianyar usai menjalani hukuman.
Kini, mereka harus kembali menghadapi hukum usai ketiga komplotan tersebut menjadi pelaku penjambretan yang menewaskan perempuan bernama Juhaeryah Velina (46), Sabtu (7/2/2026) lalu.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial usai tertangkap CCTV itu memperlihatkan korban yang mengendarai sepeda motor oleng usai dijambret pelaku hingga menabrak tiang listrik dan tewas.
Setelah diburu oleh kepolisian, ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (12/2/2026) lalu.
Baca Juga:Saat Narapidana Ikut Bersihkan Pantai Kedonganan dari Sampah
Dua di antaranya sudah bersiap untuk berangkat menaiki kendaraan travel untuk kabur ke Depok dan Purwakarta.
“Mau ke Jawa Barat. Sudah siap travel nanti menuju Jawa Barat, di Depok dan di Purwakarta, dengan tujuan untuk bekerja di sana,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026).
Joseph juga menyebut ketiga pelaku saling mengenal ketika sama-sama mendekam di Lapas Gianyar.
Mereka ditahan karena melakukan tindakan pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan.
Mereka bertiga bebas dalam waktu yang hampir berbarengan antara akhir Januari dan awal Februari 2026.
Baca Juga:Tebing Longsor Tewaskan 3 Pekerja Proyek di Ungasan
Namun, bukannya jera, mereka justru merencanakan penjambretan ini dengan matang usai keluar dari penjara.
Termasuk juga sepeda motor yang mereka gunakan untuk menjambret juga merupakan sepeda motor curian.
“Jadi ketika mereka keluar, mereka mungkin mengatur siasat, strategi untuk melakukan perbuatan tindak pidana,” tutur Joseph.
“Status kendaraan ini juga merupakan barang dari hasil tindak pidana pencurian. Nanti kita sudah amankan dan kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah dia.
Terkait peristiwa tersebut, Joseph menjelaskan jika ketiga pelaku sengaja menargetkan korban karena perempuan dan kebetulan saat itu membawa tas.
Motif pelaku melakukan perbuatannya murni didasari faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda