SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membantah dugaan adanya penggelembungan suara pemilihan DPRD Kota Denpasar Pemilu 2024 pada tempat pemungutan suara (TPS) 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan menjelaskan, awalnya dugaan ini muncul karena di TPS tersebut ditemukan jumlah suara DPRD kota sebanyak 258, padahal surat suara yang terpakai sebanyak 164, sehingga terdapat selisih 94 suara.
Penyelenggara kemudian membongkar kotak suara pada Sabtu (24/11) malam untuk penghitungan suara ulang ternyata benar terdapat selisih suara, namun ternyata kondisi ini terjadi pada jenis DPRD kota, DPRD provinsi, dan DPR RI, sehingga dipastikan bukan penggelembungan melainkan keteledoran pembacaan oleh KPPS.
“Ya jadi kami sudah lihat di TPS 46 terhadap isu ada penggelembungan suara untuk surat suara DPRD kota, yang isu awalnya ada yang bilang selisih 108 ada yang bilang 94. Nah atas rekomendasi Panwascam Denpasar Utara dan juga keinginan peserta pemilu saksi parpol dilakukan proses penghitungan ulang,” kata John.
Baca Juga:KPU Bali Bantah Kecurangan Pemilu, Kesalahan Petugas vs Suara Dimakan Leak?
Dalam proses hitung ulang, PPK dan PPS menghitung jumlah suara pembacaan KPPS untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI sudah sesuai jumlah surat suara terpakai yaitu 164 surat.
Kemudian setelah memasuki pembongkaran kotak DPR RI langsung ditemukan kekeliruan tersebut, dimana yang semestinya jumlah akhir 164 justru dihitung 258 suara, dan kondisi ini terjadi berturut-turut pada DPRD provinsi dan DPRD kota
“Ketika proses penghitungan ulang DPR RI itu sebenarnya sudah terbantahkan bahwa ada penggelembungan surat suara di DPRD kota, karena jumlah pengguna hak pilih sama juga 258. Pada saat itu juga dijelaskan ada kesalahan pengertian ini murni human eror oleh KPPS di TPS 46,” ujarnya.
KPU Bali menjelaskan indikasi penggelembungan suara baru dapat diduga ada apabila selisih suara hanya terjadi pada salah satu jenis pemilihan, sementara kondisi di TPS tersebut merata pada tiga jenis surat suara bahkan tidak hanya menjurus ke salah satu peserta Pemilu 2024.
Menurut John, dari kesaksian KPPS mereka lengah dalam membaca dua coblosan, yaitu ketika pemilih mencoblos partai dan caleg kemudian mereka hitung sebagai dua suara, padahal semestinya tetap satu suara dan menjadi hak caleg.
Baca Juga:Pemungutan Suara Ulang Usai, KPU Bali Pede Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Lampaui 70 Persen
Yang menjadi pertanyaan mengapa kondisi ini baru diketahui saat rekapitulasi bukan hari h pemungutan dan penghitungan suara, bahkan ini lolos dari pantauan pengawas TPS dan saksi peserta pemilu.
- 1
- 2