“Ini juga menjadi pertanyaan kenapa saksi diam, kenapa PTPS diam. Tetapi ini bagian dari evaluasi kita bahwa mungkin penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu maupun partai politik terkait saksi-saksinya juga mungkin SOP nya kurang dipahami, kita harus akui dengan kejadian ini,” ujar John.
Dalam proses penghitungan suara ulang di TPS yang berlokasi di Desa Wanasari, Kampung Muslim, tersebut KPU Bali menyebut banyak saksi sepakat ini dilakukan demi transparansi, termasuk Partai Gelora.
Diketahui bahwa Partai Gelora menjadi salah satu yang mempertaruhkan kursi ke-11 DPRD kota, juga pada surat suara banyak ditemukan coblosan ganda oleh pemilihnya.
“Tidak ada yang keberatan, saya rasa semua akan merasa senang karena transparan dan menjadi clear jadi tidak ada proses curiga-curiga kembali,” kata dia.
Baca Juga:KPU Bali Bantah Kecurangan Pemilu, Kesalahan Petugas vs Suara Dimakan Leak?
Terhadap bacaan ke publik yang diunggah melalui Sirekap dan dimuat dalam InfoPemilu John menyebut angkanya akan diubah sesuai hasil tekapitulasi berjenjang yang saat ini di tingkat tahapan kecamatan.
KPU Bali tetap menggunakan formulir C Hasil sebagai perbandingan, namun masyarakat diminta tidak bingung melihat angka yang berbeda karena di bawah formulir tersebut akan dimuat formulir kejadian khusus dengan angka rekapitulasi yang benar.