KPU Bali Jamin Seluruh Gaji Penyelenggara Pemilu Sudah Dibayar, Besarannya Capai Rp 117 Miliar

Pada 12.809 TPS yang berada di Bali, jumlah petugas KPPS yang ada di Bali mencapai 89.663 orang.

Denada S Putri
Rabu, 21 Februari 2024 | 18:01 WIB
KPU Bali Jamin Seluruh Gaji Penyelenggara Pemilu Sudah Dibayar, Besarannya Capai Rp 117 Miliar
Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan saat ditemui di kantornya, Rabu (21/2/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Tahapan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga 5 Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bali sudah berakhir pada Rabu (21/2/2024) ini. Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengonfirmasi jika gaji bagi penyelenggara Pemilu di TPS sudah dibayarkan.

Penyelenggara Pemilu dalam setiap TPS terdiri atas 1 orang Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), 6 orang anggota KPPS, serta 2 orang petugas ketertiban. John menjelaskan jika gaji mereka sudah dibayarkan pada Kamis (15/2/2024) lalu.

“Harusnya sudah cair, semua tanggal 15 (Februari). Kemarin laporan (KPU) Kabupaten Kota (tanggal) 15 sudah cair, sudah pembayaran,” ujar John saat ditemui di kantornya pada Rabu (21/2/2024).

Pada 12.809 TPS yang berada di Bali, jumlah petugas KPPS yang ada di Bali mencapai 89.663 orang. Sementara, petugas ketertiban TPS yang berasal dari Satuan Linmas mencapai 25.618 orang.

Baca Juga:Uniknya Tradisi Mebat, Kaum Pria Bersatu dalam Memasak untuk Upacara Adat

Dalam perhitungan, masing-masing jabatan mendapatkan honor yang berbeda. Ketua KPPS mendapat honor Rp1,2 juta, anggota KPPS memperoleh Rp1,1 juta, sementara petugas pengamanan mendapat honor Rp700 ribu.

Jika dihitung dari total 12.809 TPS yang tersebar di seluruh Bali, total anggaran yang dikeluarkan untuk menggaji seluruh penyelenggara Pemilu di Bali mencapai Rp117,8 miliar.

John menjelaskan jika anggaran tersebut berasal dari dana APBN. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada yang akan menggunakan dana APBD dan memiliki nominal yang berbeda juga.

Proses pembayaran gaji tersebut juga disebarkan oleh KPU masing-masing kabupaten dan kota.

“Itu dari APBN. Malau di honor APBN dan APBD berbeda. Untuk proses Pemilu besarannya berbeda, untuk Pemilihan Kepala Daerah nanti juga besarannya berbeda,” tutur dia.

Baca Juga:Seperti Tempat Pembuangan Akhir, Trotoar di Kuta Penuh Sampah

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini