Polda Bali Periksa 3 Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna

AKBP Nanang Prihasmiko mengatakan, laporan tersebut masih diproses di Polda Bali. Atau masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.

Denada S Putri
Minggu, 14 Januari 2024 | 18:09 WIB
Polda Bali Periksa 3 Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna
Senator DPD RI Arya Wedakarna (Instagram/aryawedakarna)

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali sudah memeriksa 3 orang saksi atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh anggota senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendaradatta Wedasteraputra Suyasa atau biasa dikenal Arya Wedakarna (AWK).

Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko mengatakan, laporan tersebut masih diproses di Polda Bali. Atau masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.

"Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (14/01/2024).

Ia mengatakan, 3 saksi yang dipanggil dan diperiksa termasuk 1 di antaranya adalah pelapor atas nama M Zulfikar Ramly.

Baca Juga:Awas! Pajak Pariwisata Naik Drastis di Bali, Pengusaha: Kita Ketinggalan dengan Thailand

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci soal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi. Terlapor dalam laporan tersebut Arya Wedakarna belum dipanggil oleh penyidik.

"Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa," ucapnya.

Untuk diketahui, laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.

Dalam laporan tersebut, tercantum AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial (Medsos) Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA.

Senator Bali tersebut pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

Baca Juga:Bawaslu Bali Sebut Pengawasan Logistik Krusial untuk Cegah Pidana Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak