Polda Bali Bisa Panggil Saksi Ahli Bahasa untuk Tindak Lanjuti Laporan terhadap Arya Wedakarna

Jansen menjelaskan jika pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli bahasa untuk mendalami kasus ini.

Denada S Putri
Jum'at, 05 Januari 2024 | 18:08 WIB
Polda Bali Bisa Panggil Saksi Ahli Bahasa untuk Tindak Lanjuti Laporan terhadap Arya Wedakarna
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di kantornya, Jumat (05/01/2024). [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Polda Bali menerima satu laporan dari pengacara Zulfikar Ramly terhadap ucapan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna yang diduga menyinggung umat Islam. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan jika pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.

Laporan yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali itu dibuat pada Rabu (03/01/2024). Menindaklanjuti laporan itu, Jansen menjelaskan jika pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli bahasa untuk mendalami kasus ini.

“Sampai saat ini teman-teman di Ditreskrimsus sedang mendalami adanya laporan ini, memeriksa saksi-saksi termasuk nantinya saksi ahli, ahli bahasa, hukum pidana, dan seterusnya. Saat ini sedang berproses,” ujar Jansen saat ditemui di kantornya pada Jumat (05/01/2024).

Namun, Jansen belum menjelaskan secara rinci terkait saksi-saksi yang akan dipanggil. Dia menjelaskan jika kesaksian diperlukan untuk pendalaman, maka pihaknya bisa saja memanggil saksi-saksi yang turut hadir dalam rapat pada Jumat (29/12/2023) lalu ketika AWK melontarkan ucapan itu.

Baca Juga:Viral Video Kondisi Trotoar Jalan Raya Kuta Memprihatinkan

Dia juga menjelaskan terkait pemanggilan AWK secara langsung masih menunggu proses pendalaman dari laporan ini.

“Nanti setelah ada informasi lebih lanjut akan kita informasikan (terkait pemanggilan AWK). Saat ini masih mendalami kebenaran laporan ini dulu,” ujarnya.

“Termasuk juga nanti kalau diperlukan oleh penyidik, orang-orang atau pejabat yang hadir saat (rapat) ini,” imbuh Jansen.

Dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/10/I2024/SPKT/POLDA BALI itu, AWK dilaporkan atas dua pasal di antaranya pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama. 

Dalam pasal tersebut, Jansen menjelaskan jika AWK berpotensi dijerat hukuman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga:Terungkap, Ini Alasan Mengapa Wanita Bali Menguncir Rambut saat ke Pura

“Sesuai dengan undang-undang yang disampaikan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkas Jansen.

Sebelumnya, Arya Wedakarna ramai dibicarakan di media sosial setelah videonya dalam sebuah rapat bersama pihak Bandara Ngurah Rai dan Bea Cukai memperlihatkan ucapan yang menyinggung umat Islam. 

Dalam ucapannya, AWK menginginkan frontliner bea cukai agar diisi oleh putra putri Bali.

“Ganti itu saya gak mau frontliner-frontliner itu. Saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka. Jangan kasih penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East,” ucapnya dalam rapat tersebut.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak