Terungkap! Motif Sopir Taksi Yanuarius Toebkae Peras 2 Warga Amerika

Pemerasan kepada korban dilakukan di dalam mobil

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Januari 2024 | 19:55 WIB
Terungkap! Motif Sopir Taksi Yanuarius Toebkae Peras 2 Warga Amerika
Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar menggiring tersangka Yanuarius Toebkae (20), yang melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap warga negara asing asal Amerika, saat sebelum menggelar konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/1/2024) [SuaraBali.id/Humas Polresta Denpasar]

Setelah menyerahkan uang tersebut, kedua korban keluar dari mobil. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sebelum itu, rekaman video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.

Setelah kejadian tersebut, pelaku pun kabur menuju Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan sampai di sana dirinya memesan tiket menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi pun mengejar pelaku sampai Surabaya.

Hingga pada hari Kamis, 4 Januari 2024 mendapat informasi pelaku akan menggunakan pesawat menuju Kupang NTT. Berkat koordinasi dengan pihak Avsec Bandara Juanda Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk diproses secara lanjut. Atas perbuatannya, pelaku YT disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Baca Juga:Pengalaman Pahit Konten Kreator di Bali, Dipalak di Jalan Menuju Air Terjun Tibumana Buleleng

Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini