SuaraBali.id - Kejadian tragis menimpa seorang siswi SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). MKH (14), warga Kecamatan Fatuleu ditemukan dalam keadaan pingsan dan tidak sadarkan diri di samping Kantor Detasemen Kaveleri Naibonat di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Sabtu (30/12/2023) subuh.
Orang tua korban, MGW (37), kaget saat menerima laporan dari dua anggota TNI yang menemukan MKH dalam kondisi tidak sadarkan diri. MGW sedang berada di rumahnya ketika dua anggota TNI mendatanginya untuk memberitahu bahwa MKH ditemukan dalam keadaan pingsan tanpa celana.
MGW bersama dua anggota TNI segera menuju tempat kejadian dan mendapati MKH tidak sadarkan diri. Mereka membawa korban ke Kantor Detasemen Kaveleri, di mana MKH diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh kedua terlapor.
MKH kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.
Baca Juga:Apa Itu Mepandes? Tradisi Wajib Bagi Anak Dewasa di Bali
Sementara itu, MGW segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang dengan nomor laporan polisi LP/B/270/XII/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.
Adapun dua remaja pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah LFAdS (17) dan NN (17), keduanya merupakan warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kapolsek Kupang Timur, Iptu Johni Lapusaly, membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kupang karena di Polsek tidak memiliki unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Sehingga, kasus asusila seperti ini langsung diarahkan ke tingkat Polres.
"Laporannya ke Polres (Kupang) menyangkut persetubuhan anak karena di Polsek tidak ada unit PPA jadi kalau kasus asusila diarahkan ke Polres," ujar Johni, seperti dikutip dari Digtara jejaring SuaraBali.Id, Rabu (3/12/24).
Baca Juga:Kerap Dorong Pemuda untuk Pimpin Indonesia, Ini Jawaban Luhut soal Dukung Gibran jadi Cawapres