Mantan Dosen Stikes Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual

Sebelumnya, JPU Made Juni Artini, dan I Made Heri Permana Putra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual

Denada S Putri
Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:30 WIB
Mantan Dosen Stikes Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

Sebelumnya, JPU Made Juni Artini, dan I Made Heri Permana Putra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,- , apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam tuntutannya.

Terdakwa PAA yang dalam kasus tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai dosen, bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RD yang berstatus sebagai mahasiswinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:Insiden Hari Raya Nyepi di Sumberklampok Berakhir Damai Dan Secara Kekeluargaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini