SuaraBali.id - Operasi gabungan terjadi di Jembatan Timbang Cekik dan Terminal Gilimanuk pada Kamis (14/12/2023) malam hingga dini hari. Dalam sejumlah tindakan tegas selama operasi gabungan, 29 kendaraan travel bodong menghadapi sanksi tilang.
Serangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi berlangsung sekitar 3 jam, dimulai dari pukul 23.00-01:30 WITA, dengan fokus pemeriksaan di dua titik.
Jembatan Timbang Cekik menjadi pusat pemeriksaan kendaraan dari arah Denpasar ke Singaraja, khususnya yang keluar dari Bali.
Sementara di Terminal Gilimanuk, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan asal Jawa yang masuk ke Bali. Sopir kendaraan yang tidak memiliki izin, pengawasan, izin trayek, termasuk buku uji, dikenakan sanksi tilang sebagai bentuk penindakan tegas.
Baca Juga:Bali Provinsi Paling Aman di Indonesia, NTB Tertinggi
Ni Komang Santhi W, Kepala Seksi ASDP Lalulintas dan Pengawasan, didampingi Koordinator Cekik Made Ardana, menjelaskan bahwa Opsgab ini terkait dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.
"Pilihan pelaksanaan di Cekik diputuskan karena lintasan kendaraan dari Jawa ke Bali atau sebaliknya melintasi wilayah tersebut. Dalam pelanggaran yang ditindak, sebanyak 29 kendaraan didominasi oleh ketidakmemiliki izin," jelasnya, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Dalam konteks pembatasan angkutan barang, Surat Keputusan (SK) bersama Kementerian, Kakorlantas, PUPR dikeluarkan. Pembatasan ini terjadi mulai 21 Desember hingga 2 Januari 2024, dan berlaku secara nasional. Hanya kendaraan angkutan sembako yang terkecuali dari pembatasan ini.
Di Bali, angkutan barang akan ditempatkan di kantong parkir resarea Gilimanuk, termasuk di Cekik sebagai lokasi penimbangan. Semua pihak diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen saat melintas di Bali guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga:60 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Masyarakat Diimbau Tidak Panik