“Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian di mana setiap proses pemeriksaan akan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya,” ujar dia.
Sejauh ini, Kejati Bali masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Selain 5 orang yang sudah diamankan, Kejati masih membuka kemungkinan pengembangan kasus yang melibatkan tersangka lain juga.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Anggotanya Pungli Fast Track, Kakanim Ngurah Rai Minta Maaf