Mangku Pastika : Pajak yang Dibayar Masyarakat Mestinya Disisihkan Untuk Mengatasi Sampah

Apalagi dengan kondisi Bali yang saat ini mengalami persoalan pelik terkait sampah.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 09 November 2023 | 11:24 WIB
Mangku Pastika : Pajak yang Dibayar Masyarakat Mestinya Disisihkan Untuk Mengatasi Sampah
TPA Mandung, Tabanan, Bali kebakaran, Sabtu (14/10/2023). [Tangkap Layar @sekilasinfotabanan]

SuaraBali.id - Sampah yang masih terus menumpuk di kawasan Sarbagita atau Denpasar, Gianyar, Badung, Tabanan masih menjadi masalah pelik saat ini semenjak TPA Suwung terbakar sejak 12 Oktober 2023.

Soal sampah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika berpandangan semua orang bertanggung jawab untuk meminimalkan volume sampah yang dihasilkan.

Apalagi dengan kondisi Bali yang saat ini mengalami persoalan pelik terkait sampah.

"Kita lagi darurat sampah. Terutama wilayah Sarbagita (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan). Kita semua menghasilkan sampah dan tanggung jawab semua orang untuk semakin meminimalkan sampah," kata Pastika dalam FGD bertajuk "Bali, Darurat Sampah, Resolusi Pengelolaan Sampah Bali", Rabu (9/11/2023).

Gubernur Bali periode 2008-2018 itu mengatakan hingga saat ini berbagai sudut di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dapat ditemukan timbunan sampah.

Guna meminimlakan volume sampah, lanjut dia, diantaranya masyarakat harus menggalakkan upaya 3R yaitu menggunakan kembali (reuse), mengurangi (reduce), dan daur ulang (recycle).

Menurutnya, sampah memang menjadi masalah bersama karena itu penting sekali adanya kolaborasi untuk mengatasi masalah sampah ini.

"Cuma siapa yang mengerjakan dan yang paling bertanggung jawab untuk urusan ini sebab untuk menanganinya perlu uang, sistem, teknologi, dan lain-lain. Saya kira pemerintah harus melakukannya dan pemerintah yang paling bertanggung jawab karena memiliki kekuatan besar untuk itu. Ada uang, SDM, fasilitas dan sebagainya," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga bertanggung jawab soal sampah ini karena tertuang dalam UU Pengelolaan Sampah.

Kewajiban pertama mengurusi sampah adalah pemerintah kabupaten,  tetapi kalau pengelolaan sampah lintas kabupaten itu menjadi tanggung jawab  pemerintah provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak