236 WNA Bermasalah Dideportasi dari Bali Sepanjang Junuari-September 2023

Kebanyakan bule Amerika Serikat.

Husna Rahmayunita
Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:28 WIB
236 WNA Bermasalah Dideportasi dari Bali Sepanjang Junuari-September 2023
WNA asal Italia (tengah), LS dideportasi karena tersangkut kasus asusila di Denpasar, Bali, Senin (25/9/2023). (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai)

SuaraBali.id - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali sepanjang Januari hingga September 2023 dengan berbagai kasus.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 WNA dideportasi dari Bali selama periode tersebut.

Adapun kasusnya beragam, mulai dari menyalahgunaan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun lima besar WNA bermasalah berasal dari Rusia 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.

Baca Juga:Bali United Terkena Hukuman, Stadion Kapten I Wayan Dipta Terancam Sepi di Matchday AFC Kontra Terengganu

Salah satu WNA terbaru yang menyusul dideportasi yakni DRS asal Amerika Serikat karena melanggar izin tinggal.

"Kantor Imigrasi di Bali memasukkan DRS ke daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Imigrasi melakukan deportasi terhadap WNA tersebut,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan keputusan penangkalan DRS lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:Pelatih Bali United Meradang, Teco Kecewa dengan Sanksi Kapasitas Stadion: "Kami Butuh Suporter!"

DRS yang berasal dari Boston, negara bagian Massachusetts itu sebelumnya tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Selama di Indonesia, ia menghabiskan liburannya di Bali dan sempat mengunjungi beberapa tempat di antaranya Lombok, hingga beberapa destinasi di Sulawesi, Jawa dan Sumatera.

Namun, ia tidak sadar izin tinggalnya sudah habis hingga melebihi 60 hari. DRS kemudian ditangkap pada 8 September 2023 untuk selanjutnya dideportasi kembali ke negaranya.

Mengingat deportasi tak bisa dilakukan langsung, DRS kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar.

“Kami menggunakan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” imbuhnya, demikian dimuat Antara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak