SuaraBali.id - Peristiwa persetubuhan paksa terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (26/9/2023) dini hari.
Persetubuhan itu dilakukan tiga orang pemuda terhadap seorang perempuan berinisial AIP (24).
Ketiga pelaku kini sudah berhasil diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, korban kini disebut sedang mengalami trauma pasca peristiwa tersebut.
AIP sementara masih belum membuka diri akibat kejadian tersebut. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan jika pihaknya masih memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pendampingan tersebut masih akan dilakukan sampai korban merasa lebih tenang.
“Untuk sekarang masih menutup diri, masih trauma. Kita dari psikologi memberikan pendampingan psikologi terhadap korban,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).
“Kita lakukan pendampingan supaya korban merasa lebih tenang dan melupakan apa yang terjadi,” imbuh dia.
Sementara ini, polisi sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban dan juga satu orang pelapor. Selain itu, pakaian dan pakaian dalam, serta sprei yang ada di TKP juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga masih menunggu hasil visum dari korban.
- 1
- 2