SuaraBali.id - Peristiwa persetubuhan paksa terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (26/9/2023) dini hari.
Persetubuhan itu dilakukan tiga orang pemuda terhadap seorang perempuan berinisial AIP (24).
Ketiga pelaku kini sudah berhasil diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, korban kini disebut sedang mengalami trauma pasca peristiwa tersebut.
AIP sementara masih belum membuka diri akibat kejadian tersebut. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan jika pihaknya masih memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pendampingan tersebut masih akan dilakukan sampai korban merasa lebih tenang.
“Untuk sekarang masih menutup diri, masih trauma. Kita dari psikologi memberikan pendampingan psikologi terhadap korban,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).
“Kita lakukan pendampingan supaya korban merasa lebih tenang dan melupakan apa yang terjadi,” imbuh dia.
Sementara ini, polisi sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban dan juga satu orang pelapor. Selain itu, pakaian dan pakaian dalam, serta sprei yang ada di TKP juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga masih menunggu hasil visum dari korban.
“Kita sudah periksa 4 orang termasuk saksi pelaku. Semua ada 5 orang kita periksa, 4 saksi dan 1 pelapor,” jelasnya.
Di sisi lain, ketiga pelaku yakni Adenando Ndaku alias Nando (21), Evandi Nggodu alias Evan (20), dan Indrian Keba (21) alias Geji dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9/2023).
Mereka terlihat hanya dengan ekspresi sangat datar dan lebih banyak terlihat menunduk.
Tak ditunjukkan ekspresi berlebih seperti penyesalan di raut wajah tiga pemuda yang sama-sama berasal dari Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga pemuda melakukan persetubuhan paksa terhadap AIP di kos AIP yang berada di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Perbuatan asusila itu awalnya dimulai oleh Nando dan diikuti dua temannya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda