HUT Ormas di Jimbaran Dibubarkan Oleh Ratusan Personel Gabungan TNI Dan Polri

Peringatan HUT ormas tersebut dilaporkan melibatkan ratusan anggota dan simpatisan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 September 2023 | 09:13 WIB
HUT Ormas di Jimbaran Dibubarkan Oleh Ratusan Personel Gabungan TNI Dan Polri
Ratusan personel gabungan TNI-Polri mengikuti apel buntut adanya pergelaran HUT sebuah organisasi masyarakat di Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (27/9/2023). [ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar]

SuaraBali.id - Perayaan HUT sebuah organisasi kemasyarakatan di Jimbaran, Rabu (27/9/2023) kemarin dibubarkan oleh 250 personel gabungan TNI dan Polri.

Hal ini karena acara ormas tersebut tak mengantongi izin dari aparat keamanan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat Kuta Selatan, disebutkan akan digelar acara perayaan HUT salah satu ormas di wilayah tersebut bertempat di Wantilan Desa Adat Jimbaran pada pukul 16.00 WITA.

Peringatan HUT ormas tersebut dilaporkan melibatkan ratusan anggota dan simpatisan.

Namun ratusan personel gabungan TNI dan Polri membubarkan acara perayaan hari ulang tahun tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Bali, mengatakan pembubaran acara yang tidak berizin tersebut sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terlebih menjelang pelaksanaan KTT AIS Forum 2023 dan Pemilu 2024.

"Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Sukadi.

Pembubaran massa tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan ormas tanpa izin yang berlangsung di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.

Ratusan personel gabungan yang terdiri atas TNI, Polresta Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Satuan Brimob Polda Bali, aparat desa dan kelurahan di Jimbaran turun ke lokasi.

"Pembubaran acara tanpa izin yang dilakukan salah satu ormas ini juga menindaklanjuti arahan pimpinan dalam hal ini Kapolda Bali agar tidak ada kegiatan ormas dalam bentuk apa pun dan dari kelompok manapun yang tidak berizin hingga dapat mengganggu kenyamanan," jelas Sukadi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak