SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Malaysia berinisial AB (28) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/9/2023) lalu. Pria tersebut membawa sabu seberat 172,18 gram netto dan langsung diamankan Bea Cukai Ngurah Rai.
Barang haram tersebut disembunyikan AB di dalam perutnya dengan dikemas dalam kondom yang dimasukkan ke dalam anus.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, di dalam tubuh AB ditemukan empat paket dibungkus dengan kondim kemudian dimasukkan ke dalan tubuhnya melalui anus atau dubur,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Nurhadi Yuwono pada konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Rabu (27/8/2023).
Cara memasukkan ke dalam dubur atau yang dikenal dengan istilah ‘insert’ adalah salah satu cara yang berbahaya untuk menyelundupkan narkoba. Selain insert, ada juga cara swallow dengan cara menelannya.
Baca Juga:Bule Jerman Tewas Setelah Jatuh dari Tebing Pantai Pura Luhur Srijong Tabanan
Cara tersebut berbahaya karena jika barang tersebut tidak dapat dikeluarkan dan pecah di dalam tubuh akan berisiko kematian.
“Dia masuk ke sini dia menggunakan metode insert dan sangat membahayakan,” imbuh Nurhadi.
Dari pengakuan AB, Nurhadi menyebut jika AB sudah pernah dipenjara dengan kasus narkoba sebanyak delapan kali di Malaysia. Namun, AB tidak pernah kapok dan terus mengulangi perbuatannya di negaranya.
Kali ini adalah kali pertamanya menyelundupkan barang tersebut ke Indonesia. Namun, dirinya langsung diamankan.
“Karena dia warga negara Malaysia pasti dia jaringan internasional. Dan dia berkali-kali dihukum di Malaysia sudah 8 kali, menurut pengakuan hasil investigasi dari penyidik,” tuturnya.
Baca Juga:Pemandangan Memukau di Tempat Ibadah Bali, Pura Lempuyang
“Dari hasil pemeriksaan baru sekali ini (masuk Indonesia). Barangnya dari sana, dari Malaysia karena ini jaringan Malaysia,” pungkas Nurhadi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda