Pemilik Ayuterra Resort Jadi Tersangka Tragedi Lift Jatuh di Bali, Terancam 5 Tahun Penjara

Pemilik Ayuterra Resort dianggap lalai sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Rezza Dwi Rachmanta
Rabu, 27 September 2023 | 13:59 WIB
Pemilik Ayuterra Resort Jadi Tersangka Tragedi Lift Jatuh di Bali, Terancam 5 Tahun Penjara
Jalur lift di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar yang menewaskan lima orang karyawannya. [Istimewa]

SuaraBali.id - Tragedi lift jatuh yang menyebabkan 5 karyawan meninggal di Ubud, Gianyar, Bali menuai perhatian publik. Polisi resmi menetapkan pemilik Ayuterra Resort Bali, Vincent Juwono, sebagai tersangka.

Melalui keterangan resmi dari pihak kepolisian, Polres Gianyar menetapkan 2 tersangka setelah melakukan olah TKP. Dua tersangka itu adalah Vincent Juwono selaku direktur sekaligus pemilik Ayuterra Resort dan Mujiana selaku mekanik lift/inclinator. Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, video detik-detik lift jatuh yang membuat 5 karyawan meninggal dunia sempat viral beberapa waktu lalu. Deretan korban jiwa yaitu Ni Luh Superningsih, Sang Puty Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.

Berdasarkan keterangan dari Humas Polda Bali, penyidik telah melakukan olah TKP bersama Tim Polda Bali dan Tim Labforensik Polda Bali serta melakukan pemeriksaan oleh Labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP.

Baca Juga:Tali Lift Putus di Ayu Terra Resort Ubud,APPLE Sebut Banyak Aturan Permenaker yang Dilanggar

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 Ahli. Mujiana selaku mekanik ternyata tidak terdaftar sebagai ahli K3 elevator dan eskalator di Kementerian Tenaga Kerja.

Polres Gianyar tetapkan pemilik Ayuterra Resort sebagai tersangka kasus kecelakaan lift. (Polda Bali)
Polres Gianyar tetapkan pemilik Ayuterra Resort sebagai tersangka kasus kecelakaan lift. (Polda Bali)

Terhadap Mujiana, polisi menetapkan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mujiana diketahui merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Ini membuat inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar. Karena tidak sesuai standar, tali sling baja putus sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pemilik Ayuterra resort, Vincent Juwono sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB.

Ia juga merupakan orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi Mujiana. Terdapat pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling, yang tidak sesuai dengan ketentuan K3.

Baca Juga:Kapolres Gianyar Pastikan Ada Tersangka di Kasus Lift Jatuh di Ubud

Kondisi lift yang Tewaskan 5 orang di resort di Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (1/9/2023) [Istimewa]
Kondisi lift yang Tewaskan 5 orang di resort di Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (1/9/2023) [Istimewa]

Vincent selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioprasikan. Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan saksi Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa.

Polres Gianyar lantas menaikkan status saksi Vincent Juwono menjadi tersangka. "Maka terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan status menjadi tersangka, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, Selasa (26/09/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini