SuaraBali.id - Kasus kecelakaan lift di Ayuterra Resort, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) masih terus berjalan.
Hingga Jumat (8/9/2023), polisi sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk juga saksi ahli.
Meski sampai hari ini belum memeriksa pemilik Ayuterra Resort, Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada menyebut akan ada tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena jatuhnya korban jiwa sampai 5 orang.
Baca Juga:Servis Lift di Ayuterra Resort Tak Dilaporkan, Kadisnaker Sebut Standar K3 Belum Diuji Kembali
Dia menjelaskan pasti ada pihak yang lalai dan mesti bertanggung jawab akibat tragedi ini.
“Sudah pasti (ada tersangka) nanti karena ini korban sampai 5 orang mungkin setelah menunggu pemeriksaan Bidlabfor (Laboratorium Forensik) cabang Denpasar baru kita bisa,” ujar Widiada saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (8/9/2023).
“Benar, nanti karena ini kelalaian atau unsur ketidaksengajaan, tetap ada yang harus bertanggung jawab,” imbuh dia.
Widiada belum mau menjelaskan lebih rinci terkait potensi tersangka meski sudah dikerucutkan.
Dia meminta menunggu proses pemeriksaan kriminalistik yang sedang berlangsung.
Baca Juga:Fakta Baru Soal Penggantian Mesin, Kejadian Lift Jatuh di Ubud Akan Direka Ulang
Dari 13 saksi yang sudah diperiksa, 11 orang di antaranya merupakan karyawan dari Ayuterra Resort.
Selain itu, pihaknya juga memanggil saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana dan dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali pada hari ini.
Sementara itu, pemilik Ayuterra Resort baru akan dipanggil pada Hari Senin (11/9/2023) mendatang.
Pemanggilan itu juga disebut akan membuka kemungkinan untuk mengetahui pihak kontraktor yang membangun proyek lift inklinator tersebut.
“Kami belum (ada informasi kontraktor) dari ownernya. Karena di kontraknya belum kita lihat, nanti mungkin ownernya saat pemeriksaan kita minta siapa,” ujar dia.
Widiada juga menjelaskan alasan terkait lamanya jeda pemanggilan owner karena dia disebut sedang trauma akibat kejadian tersebut.
Selain itu, pemiliknya juga masih perlu mengurus asuransi dan santunan yang diberikan pada korban.
“Kalau (owner) sangat kooperatif. Kenapa tidak kita periksa, karena kita memberikan kesempatan kepada pemilik atau owner itu karena trauma dan dia lagi mengurus semua asuransi atau santunan bagi korban,” tutur Widiada.
Selain menunggu pemeriksaan pemilik, Widiada juga sedang menunggu hasil penelitian di Laboratorium Forensik Polda Bali terkait uji tali kawat sling yang menyebabkan kejadian tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda