SuaraBali.id - Pelaku usaha perhotelan di wilayah Nusa Tenggara Barat diwanti-wanti supaya tak main tarif kamar hotel menjelang gelaran MotoGP pada Oktober 2023.
Pemerintah daerah tak ingin kejadian naiknya harga hotel saat WSBK dan MotoGP 2022 kembali terulang.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady mengimbau pelaku usaha perhotelan mematuhi aturan yang ada.
"Makanya kita mengimbau pengusaha hotel di Lombok melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi," ujarnya, Selasa (26/7/2023).
Baca Juga:Anggota DPR RI Asal Lombok Meninggal Dunia di Makassar
Imbauan ini menurutnya berkali-kali disampaikan supaya dilaksanakan sebaik-baiknya dan jangan sampai ada oknum pengusaha hotel yang ambil untung tapi menimbulkan kesan buruk bagi wisatawan.
"Kami sudah sampaikan berkali-kali (pengusaha hotel) harus melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022. Tentu harus diikuti," kata Jamal.
Batasan kenaikan harga kamar hotel sebenarnya sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing. Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.
Dicontohkannya, jika harga standar kamar hotel Rp1 juta maka menjadi Rp3 juta.
Selanjutnya untuk zona 2 seperti Senggigi maupun di Gili hanya boleh menaikkan harga dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
Baca Juga:Bayi Berkaki 6 di Lombok Kesulitan BAB Karena Tak Mempunyai Anus
"Boleh menaikkan tarif tapi maksimal disesuaikan dengan zonasi," ucapnya.
- 1
- 2