Setelah diadopsi, pengawasan bayi tersebut sepenuhnya diserahkan ke Dinas Sosial masing-masing kabupaten dan kota.
“Ada rekomendasi yang keluarkan oleh Dinas Sosial kepada calon orang tua angkat,” katanya.
Orang tua angkat yang boleh mengadopsi diutamakan yang belum memiliki anak atau anak satu tetapi sudah besar.
“Diberikan yang belum memiliki anak. Kalau sudah punya anak tapi satu dan sudah besar sehingga tidak ada kecemburuan,” tutupnya.
Baca Juga:Kejagung Buka Peluang Usut Suami Puan Maharani dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kontributor: Buniamin